SOSIALISASI
Menuju Indonesia Tertib, Bersatu Keselamatan No.1 29 Nopember 2018 Kerjasama antara Dinas Perhubungan Kab. Bangkalan dan Polres Bangkalan untuk memberikan bimbingan dan arahan pada peserta didik tentang pentingnya keselamatan di Jalan Raya. Usia di bawah 17 masih belum memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.Fenomena yang terjadi sekarang ini akibat kurang perhatian orang tua, dengan memperbolehkan putra-putrinya berangkat kesekolah mengendarai sepeda motor apalagi masih berada di bangku SMP dan di bawah usia 17 tahun. Oleh karena itu sosialisasi seperti ini sangat diperlukan agar setiap murid memahami akan bahaya mengendarai sepeda motor sebelum waktunya.
Komentar
Posting Komentar